KOTA BEKASI – Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi fokus kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Komisi VIII meninjau implementasi empat bidang utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
Tim juga melihat pola pelayanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak mereka dipenuhi melalui program yang diselenggarakan Sentra Terpadu Pangudi Luhur.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar selaku ketua tim. Ia didampingi sejumlah anggota dan jajaran terkait dalam menghimpun informasi langsung dari pengelola sentra serta pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, serta Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian.
Selain mengevaluasi pelayanan sosial, Komisi VIII menerima masukan mengenai penyaluran bantuan sosial tahun 2026. Ketepatan penerima menjadi salah satu pembahasan, terutama berkaitan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Data tersebut harus diperbarui secara berkala agar mencerminkan kondisi terbaru masyarakat. Dinas Sosial Kota Bekasi memperkuat proses tersebut melalui verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan itu, Ansory juga menyampaikan perkembangan anggaran Kementerian Sosial RI. Berdasarkan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga hingga 31 Agustus 2026, pagu anggaran Kemensos tahun 2027 mencapai Rp84.707.704.302.000.
Ansory memberikan apresiasi kepada pengelola Sentra Terpadu Pangudi Luhur atas pelayanan sosial dan kemanusiaan yang telah dilaksanakan. Ia turut menekankan pentingnya pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi penerima manfaat.
Hasil kunjungan diharapkan menjadi bahan untuk meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan kesejahteraan sosial serta memperkuat koordinasi antara DPR RI, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi.
