KOTA BEKASI – Pembayaran penggantian tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal mulai direalisasikan. Sebanyak 15 bidang tanah telah dibayarkan, sementara 32 bidang berikutnya ditargetkan menerima pembayaran pada pekan depan.
Penyerahan pembayaran dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026). Total bidang tanah yang menjadi objek pengadaan dalam pembangunan tersebut berjumlah 76 bidang.
Untuk bidang yang belum selesai, proses pembayaran akan dilanjutkan secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam penentuan kesiapan setiap bidang untuk memasuki tahap pembayaran.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian pengadaan tanah agar persiapan pembangunan dapat berlanjut. Koordinasi bersama Kantor Pertanahan dan masyarakat dilakukan untuk menjaga kelancaran proses sekaligus memastikan hak warga terpenuhi.
Tri menegaskan, percepatan pengadaan tanah harus tetap mengikuti ketentuan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Bekasi, kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026. Target tersebut menjadi bagian dari persiapan pembangunan yang membutuhkan dukungan penyelesaian pengadaan tanah.
Menurut Tri, Flyover Bulak Kapal dibutuhkan untuk memperbaiki kelancaran lalu lintas di kawasan perlintasan kereta api. Pembangunannya diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memperkuat konektivitas kawasan.
Pemerintah daerah turut menyiapkan dukungan bagi warga yang telah menerima pembayaran. Melalui Dinas Perkimtan dan DBMSDA, Pemkot Bekasi akan membantu pemindahan barang maupun material bangunan yang masih dapat digunakan.
Pengambilan barang dan material oleh warga tetap harus menyesuaikan ketentuan serta jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menyampaikan, pembayaran didasarkan pada hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Realisasinya dilakukan setelah persyaratan serta tahapan yang ditetapkan terpenuhi.
Ia mengapresiasi kerja sama masyarakat dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menunjang mobilitas serta aktivitas ekonomi warga Kota Bekasi.
