Diskominfostandi Klarifikasi Polemik HPN Bekasi Raya 2026, Panitia Dipastikan Tak Kelola APBD

KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Pemerintah memastikan panitia pelaksana tidak mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi dan pertanyaan publik terkait penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 yang berlangsung pada 11 hingga 13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Bekasi Timur.

Diskominfostandi menjelaskan, kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan insan pers yang telah direncanakan sejak tahun 2025. Kegiatan tersebut dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditetapkan melalui mekanisme pengadaan pemerintah. Dengan sistem tersebut, panitia HPN Bekasi Raya 2026 hanya bertugas menyukseskan pelaksanaan kegiatan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Plt Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Jaya Eko Setiawan dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Fitrianti Ningsih menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah,” ujar Fitrianti.

Selama tiga hari pelaksanaan, HPN Bekasi Raya 2026 menghadirkan beragam kegiatan, mulai dari seminar jurnalistik, seminar keterbukaan informasi publik, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, santunan sosial, hingga malam puncak Anugerah Pers Bekasi Raya 2026 yang dihadiri ratusan insan pers dari berbagai organisasi wartawan, komunitas, paguyuban, dan perusahaan media di wilayah Bekasi Raya.

Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang bersifat terbuka melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diskominfostandi memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan telah terlaksana dan didukung dokumentasi, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara, serta dokumen administrasi sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Bekasi juga tetap menghormati fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *