KOTA BEKASI – Rencana penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta turut menjadi perhatian warga Bekasi yang setiap hari bergantung pada layanan TransJabodetabek untuk mobilitas ke Ibu Kota.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif baru TransJabodetabek sebesar Rp10.000, sementara tarif TransJakarta di dalam wilayah DKI Jakarta diusulkan menjadi Rp5.000.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, usai pelantikannya oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sugihardjo, usulan ini merupakan hasil kajian DTKJ yang juga telah melalui dialog publik dengan berbagai pihak. Skema tarif baru dirancang menjadi dua kelompok utama, yaitu tarif dalam kota Jakarta dan tarif untuk layanan lintas wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Bogor.
Untuk layanan dalam Jakarta, tarif tunggal Rp5.000 diusulkan berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta yang sudah terintegrasi, termasuk BRT, non-BRT, dan Mikrotrans.
Sementara untuk TransJabodetabek, tarif Rp10.000 diharapkan tetap memberikan efisiensi bagi pengguna karena sistemnya terintegrasi dengan jaringan TransJakarta, sehingga penumpang tidak perlu membayar ulang saat melanjutkan perjalanan di dalam Jakarta.
Sugihardjo mencontohkan bahwa skema baru ini justru bisa lebih efisien dibanding sistem saat ini, terutama bagi pengguna yang melakukan perpindahan rute. Dengan integrasi tarif, total biaya perjalanan dinilai lebih terkendali.
DTKJ juga mendorong penguatan integrasi antarmoda, termasuk dengan MRT dan LRT, agar sistem transportasi publik di Jabodetabek semakin terhubung dan memudahkan mobilitas harian masyarakat.
Meski demikian, usulan ini masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan armada, hingga kemudahan konektivitas antarmoda.
