Komisioner KIP Baru Diminta Evaluasi Layanan Informasi Badan Publik

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 mengevaluasi badan publik yang belum optimal menyediakan layanan informasi kepada masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Meutya usai mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota KIP periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Menurut Meutya, keterbukaan informasi publik harus diwujudkan melalui standar layanan yang semakin baik. Masyarakat berhak memperoleh informasi secara mudah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan dari setiap badan publik.

“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” kata Meutya.

Ia menilai pembenahan layanan informasi menjadi semakin penting di tengah perubahan cepat ruang digital. Penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi, dan teknologi deepfake dapat mengganggu kepercayaan publik apabila tidak diimbangi kehadiran informasi resmi yang memadai.

Meutya mengatakan KIP lahir dengan semangat demokrasi dan memiliki tugas strategis menjaga hak masyarakat atas informasi. Keterbukaan informasi perlu diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik serta mencegah berkembangnya kabar yang tidak dapat diverifikasi.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujarnya.

Di samping mendorong perbaikan layanan, KIP juga diminta memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Proses tersebut diperlukan untuk menjamin masyarakat memperoleh kepastian ketika permohonan informasi tidak dilayani dengan baik.

Pemerintah turut menetapkan target Indeks Keterbukaan Informasi Publik naik dari angka 66,43 menjadi sedikitnya 75 pada tahun depan. Capaian ini diharapkan mencerminkan meningkatnya kualitas pelayanan informasi di berbagai lembaga publik.

Ketujuh anggota KIP yang dikukuhkan ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *