KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengarahkan pengawasan pemerintahan pada pendekatan yang lebih terukur dan berbasis risiko melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Pemkot Bekasi membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
MCSP-RBS 2026 menempatkan data sebagai instrumen utama dalam proses pencegahan. Pelaporan yang disampaikan perangkat daerah harus dapat menggambarkan kondisi riil, mengidentifikasi titik rawan, dan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan.
Tri Adhianto menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengubah cara pandang terhadap pelaporan. Ia meminta agar setiap laporan tidak hanya berfungsi memenuhi kewajiban administrasi.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” tegas Tri.
Berdasarkan penilaian MCSP KPK tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor 80,7 persen dan masuk Cluster I. Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat, serta pada peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah di tingkat nasional.
Pemkot Bekasi menjadikan hasil itu sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator, mulai dari kualitas dan ketepatan data hingga efektivitas pengawasan internal.
Pada 2026, sistem MCSP-RBS mengalami penyederhanaan. Jumlah area pengawasan berkurang dari delapan menjadi tujuh area, indikator dari 113 menjadi 33 indikator, dan dokumen pendukung dari 668 menjadi 162 dokumen.
Tujuh area pengawasan meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.
Tri meminta semua perangkat daerah membangun koordinasi yang solid dalam penyusunan dan validasi data. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan input tahap pertama ke sistem MCSP-RBS dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
