KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan percepatan penanganan bangunan liar yang berdiri di atas saluran kali Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Tri melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu (2/8/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi saluran sekaligus mencari solusi atas keluhan warga terkait genangan air limbah.
Dalam kegiatan tersebut, Tri bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi menemukan puluhan bangunan yang menghambat fungsi saluran. Sekitar 80 bangunan liar berdiri di sepanjang kurang lebih 500 meter jalur kali.
Tri meminta Dinas BMSDA bersama aparatur wilayah segera menyiapkan langkah teknis, mulai dari proses penertiban hingga pelaksanaan normalisasi.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang menutup saluran tidak hanya mengganggu sistem drainase, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan proses penanganan dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah saluran kembali terbuka, normalisasi akan dilakukan agar aliran air dapat berjalan lebih baik dan lingkungan warga terbebas dari genangan limbah rumah tangga.
