Pemkot Bekasi Tertibkan Kabel Udara, Ducting Bawah Tanah Jadi Solusi Penataan Jaringan

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus menata jaringan kabel udara yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan memindahkan jaringan fiber optic ke sistem saluran bawah tanah atau ducting.

Program tersebut dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP). Pemerintah menargetkan seluruh jalan arteri utama di Kota Bekasi dapat terbebas dari kabel udara dalam kurun waktu tiga tahun.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung dalam kegiatan penertiban kabel di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi. Sejumlah kabel dipotong sebagai bagian dari upaya menata jaringan telekomunikasi sekaligus meningkatkan keamanan ruang publik.

Tri mengatakan, jumlah kabel di satu ruas jalan saat ini bisa mencapai puluhan jalur. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri.

Sebagai solusi, Pemkot Bekasi membangun jaringan ducting yang dirancang mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik. Dengan sistem tersebut, kebutuhan layanan internet tetap dapat terpenuhi tanpa membuat jaringan kabel menumpuk di ruang udara.

Penataan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jalan arteri utama. Setelah sebelumnya dimulai di kawasan Bekasi Timur, pengerjaan kini berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan akan dilanjutkan ke Jalan Ratna.

Pada tahap awal, panjang jaringan ducting yang ditata mencapai sekitar 3,5 kilometer. Pengerjaan selanjutnya direncanakan bergeser ke kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.

Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi aktivitas penggalian jaringan kabel. Tri menegaskan seluruh pekerjaan resmi yang telah memperoleh izin pemerintah dilengkapi identitas PT Mitra Patriot.

“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.

Melalui penataan tersebut, Pemkot Bekasi berharap kualitas infrastruktur telekomunikasi tetap terjaga seiring dengan terciptanya ruang kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *