KOTA BEKASI – Danantara Indonesia menargetkan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi mulai beroperasi pada pertengahan 2028. Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Pembangunan PSEL diresmikan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Rabu (26/8/2026). Proyek dilaksanakan melalui PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Proyek Kota Bekasi menjadi fasilitas PSEL kedua yang memasuki tahap pembangunan dalam program Danantara Indonesia. Sebelumnya, pembangunan PSEL Denpasar Raya dimulai pada Juli 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengamanatkan penanganan sampah perkotaan melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan Kota Bekasi memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah kawasan Jabodetabek. Kondisi tempat pembuangan akhir yang telah melampaui kapasitas membuat pembangunan fasilitas pengolahan baru menjadi kebutuhan mendesak.
Kota Bekasi juga dinilai memiliki kesiapan lahan dan kepastian volume pasokan sampah yang diperlukan untuk mendukung operasional PSEL dalam jangka panjang.
“Peresmian pembangunan PSEL hari ini menandai hadirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia dan secara khusus di Kota Bekasi,” ujar Pandu.
Selain mengurangi volume sampah, fasilitas tersebut diproyeksikan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga. Danantara juga memperkirakan proyek PSEL Bekasi dapat menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau.
Kepastian penyerapan listrik telah diperoleh melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero). Listrik yang dihasilkan akan dibeli PLN dengan harga USD 0,20 per kilowatt hour untuk seluruh kapasitas.
Dari sisi lingkungan, proyek ini telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. AMDAL diserahkan kepada Bekasi Environment Nusantara selaku badan usaha pengembang dan pengelola PSEL Bekasi pada 24 Agustus 2026.
Fasilitas akan menggunakan moving grate incinerator dengan Air Pollution Control System. Teknologi tersebut disiapkan untuk mengolah sampah dalam skala besar sekaligus mengendalikan emisi sesuai standar lingkungan Uni Eropa.
