KOTA BEKASI – Pelatihan Kota Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi ditargetkan menghasilkan rencana tindak lanjut yang dapat diterapkan secara nyata dalam program pembangunan dan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, menegaskan kegiatan tersebut tidak boleh berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta. Pemahaman mengenai HAM harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang responsif, inklusif, dan adil.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari hingga 3 September 2026 dan diikuti 25 peserta. Mereka berasal dari jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi, kalangan akademisi, dan perwakilan elemen masyarakat.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan kesempatan berdiskusi, mendalami instrumen HAM, serta menyusun langkah lanjutan bagi pembangunan Kota Bekasi. Junaedi meminta seluruh peserta mengikuti setiap sesi secara sungguh-sungguh dan aktif.
Menurutnya, pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Prinsip tersebut harus tercermin dalam kebijakan pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup, serta perlindungan kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Junaedi mengatakan perkembangan Kota Bekasi sebagai kota metropolitan membawa tantangan sosial yang semakin beragam. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan hak dasar setiap warga dapat terpenuhi.
Pelatihan tersebut sekaligus menjadi forum kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok komunitas. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan memperkaya masukan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rencana tindak lanjut yang disusun peserta diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperkuat penerapan HAM di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian, materi pelatihan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Pemkot Bekasi berkomitmen mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam tata kelola pemerintahan agar pembangunan kota semakin humanis, berkeadilan, dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat mana pun.
