BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana Hibah RW, Pemkot Bekasi Genjot Percepatan Penyaluran

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pengelolaan dana hibah rukun warga (RW) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai aturan. Hal itu menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan hasil audit tersebut menjadi kabar baik sekaligus bukti bahwa pengelolaan dana hibah RW telah dilakukan secara akuntabel.

“Ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, penyaluran dana hibah RW hingga pertengahan tahun ini masih belum optimal. Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat baru sekitar 68 RW yang telah menerima pencairan dana dari total 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi.

Tri menjelaskan rendahnya realisasi penyaluran tersebut bukan karena adanya kendala dalam sistem pengelolaan atau administrasi. Menurutnya, sebagian besar RW masih belum mengajukan pencairan dana yang telah dialokasikan.

Karena itu, Pemkot Bekasi terus melakukan sosialisasi dan mendorong para ketua RW agar segera mengajukan pencairan sesuai dengan program yang telah direncanakan di lingkungan masing-masing.

“Kembali lagi, harusnya bagaimana kita memotivasi,” kata Tri.

Ia mengaku tidak pernah berhenti mengingatkan para pengurus RW agar memanfaatkan program tersebut dengan baik dan tidak menunda proses pengajuan.

“Dalam setiap kesempatan saya mengingatkan kepada para RW untuk segera melakukan pengajuan saja, dan konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” ujarnya.

Menurut Tri, dana hibah RW diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan lingkungan, mulai dari perbaikan sarana prasarana, kegiatan sosial kemasyarakatan hingga program pemberdayaan warga.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi memastikan program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Program tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul usulan penundaan dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Shovie Adi, menjelaskan program dana hibah RW merupakan bagian dari program Lingkar Bekasi Keren yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme.

Tahap persiapan, termasuk pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas), telah selesai dilaksanakan. Saat ini setiap Pokmas telah menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan warga di lingkungannya masing-masing.

Program mulai memasuki tahap pelaksanaan sejak Mei 2026, sementara proses pencairan dana dilakukan melalui koordinasi dengan BPKAD Kota Bekasi. Pada pelaksanaan sebelumnya, tingkat partisipasi warga dalam program ini juga cukup tinggi, dengan hanya lima RW dari total sekitar 1.020 RW yang tidak ikut berpartisipasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *