Sulvia Triana Hapsari Deklarasikan Dukungan Berkelanjutan bagi Atlet Paralimpik

KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mendeklarasikan dukungan berkelanjutan terhadap pembinaan dan perlindungan hak atlet penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rangkaian Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) Tingkat Kota Bekasi 2026 yang berlangsung di GOR Bang Yan, Kompleks Stadion Patriot Candrabhaga, pada 3–6 Agustus 2026.

Sulvia mengikuti rangkaian kegiatan sejak pembukaan hingga penutupan. PEPARPEDA 2026 ditutup secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama Kajari Kota Bekasi pada Kamis (6/8/2026).

Momentum itu sekaligus memperlihatkan sinergi Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan dalam menghadirkan ekosistem olahraga yang inklusif. Pelajar penyandang disabilitas perlu mendapatkan kesempatan, akses pembinaan, dan dukungan yang setara agar mampu mengembangkan potensi serta meraih prestasi.

Kejari Kota Bekasi menegaskan, dukungan tersebut tidak sebatas kehadiran dalam kegiatan olahraga. Upaya itu menjadi bagian dari pengabdian institusi untuk mengawal pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama kelompok rentan, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi olahraga yang transparan dan akuntabel.

Hubungan kelembagaan antara Kejari dan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bekasi telah dibangun melalui audiensi pada 6 Oktober 2025. Sinergi tersebut dilanjutkan dengan kunjungan Sulvia ke Kantor NPCI Kota Bekasi pada 13 Mei 2026.

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan pembinaan atlet, optimalisasi dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, serta pendampingan hukum dalam pengelolaan organisasi dan anggaran.

Sulvia memandang atlet penyandang disabilitas sebagai insan tangguh yang memiliki dedikasi, disiplin, dan semangat juang. Prestasi mereka di berbagai tingkatan menjadi kebanggaan bagi Kota Bekasi.

Dukungan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Komitmen serupa akan dilanjutkan Sulvia dalam amanah barunya sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *