JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hak pelanggan telekomunikasi atas sisa kuota internet. Pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menyesuaikan aturan yang berlaku di sektor layanan digital.
Putusan MK tersebut mengharuskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen yang telah membayar layanan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi putusan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap memiliki manfaat.
MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli masyarakat dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahkamah menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan yang telah membeli paket internet tetapi belum menggunakan seluruh kuota tetap memiliki hak atas layanan yang sudah dibayarkan.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan putusan MK berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan investasi, serta peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Meutya menambahkan bahwa setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah berharap ekosistem layanan internet di Indonesia semakin memberikan rasa adil bagi pelanggan sekaligus mendukung perkembangan industri digital nasional.
