Indonesia Tingkatkan Kepercayaan Digital, Standar Sertifikasi Elektronik Diselaraskan Secara Global

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ekosistem digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun layanan digital yang aman, terpercaya, serta mampu mendukung kebutuhan transaksi elektronik di dalam negeri maupun lintas negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, harmonisasi standar sertifikasi elektronik diperlukan agar sertifikat digital yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar teknis dan legal yang dapat diterima oleh mitra internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, penguatan kerangka kepercayaan digital menjadi faktor penting dalam mendukung interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Infrastruktur digital yang terpercaya akan memperkuat kedaulatan digital Indonesia sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional.

Ia menegaskan, kedaulatan digital bukan berarti membangun sistem yang tertutup dari dunia luar. Sebaliknya, sistem digital sebuah negara akan semakin kuat apabila mampu memenuhi standar keamanan dan dipercaya oleh negara lain.

Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara memiliki kebutuhan besar terhadap tata kelola digital yang aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara layanan digital.

Nezar menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Melalui Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan standar sertifikasi elektronik. Pengalaman sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa menjadi referensi dalam membangun sistem yang selaras dengan perkembangan teknologi global.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, Kemkomdigi juga meningkatkan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terpadu.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.

Nezar menegaskan, Indonesia ingin menghadirkan infrastruktur digital yang tidak hanya berdaulat, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu memenuhi standar keamanan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *