SPMB Kota Bekasi 2026 Rampung, Pemkot Evaluasi Sistem untuk Tingkatkan Layanan Pendidikan

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 setelah seluruh proses penerimaan selesai dilaksanakan. Evaluasi ini menjadi bagian dari langkah perbaikan layanan pendidikan agar lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola penerimaan murid baru tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Dalam kebijakan tersebut, KPK menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh rangkaian penerimaan murid baru, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan seleksi, hingga evaluasi setelah proses penerimaan selesai.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menyampaikan bahwa evaluasi SPMB 2026 tidak hanya berfokus pada mekanisme penerimaan, tetapi juga mencakup kesiapan sistem teknologi, kapasitas pendaftaran daring, serta daya tampung sekolah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Menurut Chondro, tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses sistem secara bersamaan menjadi salah satu tantangan yang perlu diperbaiki agar pelayanan digital semakin optimal.

“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.

Selain pembenahan sistem digital, Pemkot Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kapasitas sekolah dapat mengikuti pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.

Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan kondisi lahan, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan. Program tersebut menjadi alternatif bagi peserta didik yang belum memperoleh kesempatan belajar di sekolah negeri.

“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.

Evaluasi pendidikan juga berlanjut melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui peningkatan kualitas sistem penerimaan, fasilitas pendidikan, pengawasan, dan kolaborasi berbagai pihak agar seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *