JAKARTA – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs dan konten. Penindakan kini diarahkan untuk memutus seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang aktivitas perjudian online, termasuk aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik ilegal tersebut dapat diberantas secara efektif.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Strategi tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
Sinergi lintas instansi itu juga mendapat penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan agar penanganan judi online dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga penegakan hukum.
Menurut Meutya, rekening penampung menjadi salah satu bagian penting dari ekosistem perjudian online yang harus diputus untuk melumpuhkan operasional jaringan.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Berdasarkan data Kemkomdigi, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Kemkomdigi bersama OJK juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya turut mendorong industri perbankan untuk semakin memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penguatan tersebut diperlukan agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak dini sebelum digunakan oleh jaringan kejahatan digital.
Melalui strategi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap pemberantasan judi online dapat menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku dan penegakan hukum.
