Perangi Judi Online, Pemerintah Minta Platform dan Masyarakat Ikut Tutup Celah Digital

JAKARTA – Pemerintah menilai pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan hanya melalui pemblokiran situs. Keterlibatan industri digital dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian di internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 4,1 juta konten perjudian telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelaku terus mengembangkan cara baru untuk menyebarkan konten perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar dan fitur interaksi di platform digital.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, perusahaan teknologi perlu memperkuat sistem deteksi dan pencegahan agar layanan digital tidak mudah dimanfaatkan untuk distribusi promosi perjudian.

Masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan setiap situs maupun konten yang ditemukan.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan pemutusan akses sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar bandar dan jaringan di balik aktivitas perjudian.

Langkah tersebut dinilai penting karena pelaku dapat kembali membuat situs atau akun baru setelah akses sebelumnya diblokir.

Meutya juga mengingatkan dampak judi online dapat menjangkau siapa saja, baik anak muda, orang tua maupun kelompok sosial lainnya.

Karena itu, selain pengawasan dan penindakan, pemerintah akan terus memperkuat edukasi serta literasi digital agar masyarakat semakin mampu mengenali risiko dan modus perjudian online di ruang digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *