PSEL Bantar Gebang Ditargetkan Beroperasi 2028, Tri Adhianto Dorong Transformasi Kota Bekasi Lebih Modern

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan dukungannya terhadap percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantar Gebang. Proyek tersebut ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada 2028.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini didukung investasi Danantara bersama mitra asal China, Wangmeng Environment Co. Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah daerah memastikan kesiapan lahan, ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku, serta sistem pengangkutan sampah.

Tri menjelaskan, tiga aspek tersebut menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam mendukung terealisasinya proyek PSEL.

“Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini,” ujar Tri, Senin (20/7/2026).

Ia menyebutkan, setelah kesiapan daerah dipastikan, proses akan dilanjutkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait hingga mendapat arahan Presiden. Selanjutnya, Danantara akan mengembangkan proyek sekaligus menentukan mitra operator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas.

Dalam skema kerja sama tersebut, Danantara menjadi pihak investasi, Wangmeng Environment Co. Ltd. sebagai operator, sedangkan Pemerintah Kota Bekasi mendukung dari sisi kesiapan wilayah dan operasional pendukung.

Fasilitas PSEL Bantar Gebang nantinya dirancang mampu mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek pengolahan sampah lama yang telah menumpuk bertahun-tahun di kawasan Sumur Batu.

Proyek pengolahan sampah lama tersebut memiliki rencana kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah saat ini masih menyelesaikan proses pembebasan lahan agar kedua proyek dapat berjalan secara bersamaan.

“Yang dikerjakan Wangmeng adalah sampah baru, sedangkan kami juga menginisiasi pengolahan sampah yang sudah menggunung. Dua proyek ini akan berjalan beriringan,” kata Tri.

Ia memperkirakan penanganan timbunan sampah lama membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam tahun agar dapat diselesaikan secara bertahap.

Selain menyelesaikan persoalan sampah, Tri ingin pembangunan PSEL menjadi bagian dari perubahan besar kawasan Bantar Gebang. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembuangan sampah diarahkan menjadi pusat pertumbuhan baru yang modern dan ramah lingkungan.

Pemkot Bekasi telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti ruang terbuka hijau, danau, fasilitas olahraga, hingga kolam renang berstandar internasional. Desain fasilitas PSEL juga akan diarahkan memiliki konsep futuristik sebagai ikon baru Kota Bekasi.

Tri menegaskan, pembangunan PSEL tidak akan menggunakan APBD Kota Bekasi untuk biaya investasi maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan kebutuhan awal, sementara pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga penjualan listrik kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator.

Melalui proyek ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap persoalan sampah dapat memperoleh solusi jangka panjang sekaligus membuka peluang baru bagi perkembangan kawasan Bantar Gebang yang lebih berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *