JAKARTA – Kuota internet yang telah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan lebih kuat dari pemerintah. Operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir tanpa menyediakan mekanisme perlindungan.
Larangan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut merespons praktik layanan yang selama ini menyebabkan konsumen kehilangan kuota tersisa meskipun telah membayarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, sisa kuota merupakan bagian dari hak pelanggan yang harus dihormati oleh penyedia layanan. Konsumen juga tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Pemerintah turut memberi perhatian terhadap fasilitas rollover yang selama ini diterapkan sejumlah operator. Pada beberapa paket, sisa kuota baru dapat digunakan pada periode berikutnya apabila pelanggan melakukan pembelian ulang atau membayar biaya tertentu.
Melalui aturan terbaru, mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan syarat utama untuk mempertahankan kuota. Operator harus menawarkan perlindungan tanpa memaksa pelanggan membeli paket baru atau mengeluarkan biaya tambahan.
Namun, setiap perusahaan tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan skema layanan. Pemerintah tidak menetapkan satu bentuk rollover yang wajib digunakan secara seragam oleh seluruh operator.
Fleksibilitas itu harus diimbangi transparansi. Operator diwajibkan menjelaskan harga, masa aktif, kebijakan sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy secara terbuka. Pelanggan harus memperoleh informasi lengkap sebelum memutuskan membeli paket.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menjadi dasar pemerintah untuk menjamin hak konsumen atas layanan internet yang telah dibayar.
Untuk memastikan kepatuhan, operator wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Laporan perkembangan selanjutnya harus disampaikan setiap bulan.
Pengawasan berkala diharapkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam layanan seluler dan memberikan kepastian bagi pengguna internet di Indonesia.
